Just one second...
Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem yang menampung pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Perusahaan. WBS dirancang untuk menerima, menelaah dan menindak lanjuti pengaduan dari karyawan dan dari pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor.
Karyawan ataupun pihak ketiga dapat menyarnpaikan pengaduan mengenai permasalahan akuntansi dan auditing. pelanggaran peraturan, dugaan kecurangan dan/atau dugaan korupsi, dan pelanggaran kode etik melalui email, fax atau surat dengan alamat sebagai berikut :
whistleblower@telkom.co.id atau/ ka301@telkom.co.id
Karyawan ataupun pihak ketiga dapat menyarnpaikan pengaduan mengenai permasalahan akuntansi dan auditing. pelanggaran peraturan, dugaan kecurangan dan/atau dugaan korupsi, dan pelanggaran kode etik melalui email, fax atau surat dengan alamat sebagai berikut :
+62-021 5271800
Komite Audit
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Telkom
Landmark Tower Lt. 40 J1. Jend. Gatot Subroto Kav
52, Jakarta 12710
+62-021 5271800
Komite Audit
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Telkom Landmark Tower Lt. 40 J1. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Jakarta 12710
Pengaduan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Pengaduan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 00183-KPTS INF2021 O1-21-D tanggal 9 September 2021 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) perusahaan menjamin dan memastikan adanya perlindungan kerahasian pelapor, baik karyawan maupun pihak ketiga yang menyampaikan keluhan atau laporan dugaan tindak pelanggaran. Perusahaan senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dan asas-asas Whistleblower dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan sebagaimana diatur dalam prosedur penanganan Whistleblower perusahaan.