Just one second...
PTInfomedia Nusantara menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016, kami mengajak seluruh stakeholders PT Infomedia Nusantara untuk mendukung upaya pencegahan penyuapan dengan menjalankan usaha yang berintegritas tinggi, mematuhi Kebijakan, Tujuan dan Peraturan Anti Penyuapan serta berkomitmen untuk menjalankan prinsip 4 NO’s,yaitu:
Sejalan dengan penerapan SMAP, PT Infomedia Nusantara telah menetapkan Kebijakan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing system). Apabila dikatehui adanya penyuapan atau pelanggaran lain yang terjadi di lingkungan PT Infomedia Nusantara, maka dapat melakukan pelaporan melalui media pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) resmi PT Infomedia Nusantara yang telah ditetapkan.
Kami Direksi dan Karyawan PT Infomedia Nusantara berkomitmen untuk
menjalankan prinsip-prinsiptata kelola perusahaan yang baik dengan :
Jakarta, 08 September 2021
Direksi PT Infomedia Nusantara