Just one second...
Whistle Blower System
Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem yang menampung pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Perusahaan. WBS dirancang untuk menerima, menelaah dan menindak lanjuti pengaduan dari karyawan dan dari pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor.
Cara Penyampaian Laporan Pelanggaran
Karyawan ataupun pihak ketiga dapat menyampaikan pengaduan mengenai permasalahan akuntansi dan auditing, pelanggaran peraturan, dugaan kecurangan dan/atau dugaan korupsi, dan pelanggaran kode etik melalui email, fax atau surat dengan alamat sebagai berikut:
: whistleblower@telkom.co.id atau: ka301@telkom.co.id | |
Fax | : +62-021 5271800 |
Website | :Â www.telkom.co.id |
Surat |
: Komite Audit PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Telkom Landmark Tower Lt. 40 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Jakarta 12710 |
Pengaduan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Perlindungan Bagi Pelapor
Melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 00183-KPTS-INF2021_O_1-21-D tanggal 9 September 2021 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) perusahaan menjamin dan memastikan adanya perlindungan kerahasian pelapor, baik karyawan maupun pihak ketiga yang menyampaikan keluhan atau laporan dugaan tindak pelanggaran. Perusahaan senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dan asas-asas Whistleblower dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan sebagaimana diatur dalam prosedur penanganan Whistleblower perusahaan.