TOLAK GRATIFIKASI
Berkaitan dengan budaya nilai AKHLAK Perusahaan dan mewujudkan Bisnis Perusahaan yang sehat dalam mengimplementasikan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Dengan ini kami sampaikan bahwa Direksi, seluruh Karyawan dan Anak Perusahaan PT Infomedia Nusantara berkomitmen untuk tidak meminta, memberi dan menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, maupun pemberian dalam bentuk apapun dari Konsumen, Mitra Kerja maupun Pihak Ketiga, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka Hari Raya Keagamaan, Hari Besar Lain maupun Hari lainnya.
Dukungan dari Seluruh Stakeholder sangat kami harapkan demi terwujudnya PT Infomedia Nusantara yang bersih dari Suap dan Gratifikasi
Komitmen Pengendalian Gratifikasi
PT Infomedi Nusantara berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi baik langsung maupun tidak langsung yang dilarang dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi baik langsung maupun tidak langsung yang dilarang dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perudangan-undangan yan berlaku.
- Bertanggungjawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi dilingkungan PT Infomedia Nusantara.
- Menyediakan sumber daya dan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan PT Infomedia Nusantara.
- Menjaga kerahasiaan data pelapor penerima gratifikasi kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 08 September 2021
Direksi PT Infomedia Nusantara