Just one second...
PTInfomedia Nusantara menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016, kami mengajak seluruh stakeholders PT Infomedia Nusantara untuk mendukung upaya pencegahan penyuapan dengan menjalankan usaha yang berintegritas tinggi, mematuhi Kebijakan, Tujuan dan Peraturan Anti Penyuapan serta berkomitmen untuk menjalankan prinsip 4 NO’s,yaitu:
Sejalan dengan penerapan SMAP, PT Infomedia Nusantara telah menetapkan Kebijakan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing system). Apabila dikatehui adanya penyuapan atau pelanggaran lain yang terjadi di lingkungan PT Infomedia Nusantara, maka dapat melakukan pelaporan melalui media pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) resmi PT Infomedia Nusantara yang telah ditetapkan.
Kami Direksi dan Karyawan PT Infomedia Nusantara berkomitmen untuk
Jakarta, 08 September 2021 Direksi PT Infomedia Nusantara
PT Infomedia Nusantara menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016, kami mengajak seluruh stakeholders PT Infomedia Nusantara untuk mendukung upaya pencegahan penyuapan dengan menjalankan usaha yang berintegritas tinggi, mematuhi Kebijakan, Tujuan dan Peraturan Anti Penyuapan serta berkomitmen untuk menjalankan prinsip 4 NO’s, yaitu: Sejalan dengan penerapan SMAP, PT Infomedia Nusantara telah menetapkan Kebijakan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System). Apabila dikatehui adanya penyuapan atau pelanggaran lain yang terjadi di lingkungan PT Infomedia Nusantara, maka dapat melakukan pelaporan melalui media pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) resmi PT Infomedia Nusantara yang telah ditetapkan. Kebijakan Anti Penyuapan Kami Direksi dan Karyawan PT Infomedia Nusantara berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan: Kebijakan ini dibuat dengan kesadaran yang tinggi dan akan ditinjau secara terus menerus untuk memastikan keselarasannya dengan tujuan perusahaan. Jakarta, 08 September 2021 Direksi PT Infomedia Nusantara
Sistem Manajemen
Anti Penyuapan
(SMAP)Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) - SNI ISO 37001:2016
di PT Infomedia Nusantara1. No Bribery
2. No Kickback
3. No Gift
4. No Luxurious Hospitality
Kebijakan Anti Penyuapan
menjalankan prinsip-prinsiptata kelola perusahaan yang baik dengan :
KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
Sistem Manajemen Anti Penyuapan