Just one second...

 

Sistem Manajemen
Anti Penyuapan
(SMAP)

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) - SNI ISO 37001:2016
di PT Infomedia Nusantara

PTInfomedia Nusantara menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016, kami mengajak seluruh stakeholders PT Infomedia Nusantara untuk mendukung upaya pencegahan penyuapan dengan menjalankan usaha yang berintegritas tinggi, mematuhi Kebijakan, Tujuan dan Peraturan Anti Penyuapan serta berkomitmen untuk menjalankan prinsip 4 NO’s,yaitu:

https://www.infomedia.co.id/wp-content/uploads/2022/03/No-bribery.png

1. No Bribery

Tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan
https://www.infomedia.co.id/wp-content/uploads/2022/03/No-kickback-160x160.png

2. No Kickback

Tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi
https://www.infomedia.co.id/wp-content/uploads/2022/03/No-gift.png

3. No Gift

Tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar
https://www.infomedia.co.id/wp-content/uploads/2022/03/No-luxurious-Hospitality.png

4. No Luxurious Hospitality

Tidak boleh ada jamuan yang berlebihan

Sejalan dengan penerapan SMAP, PT Infomedia Nusantara telah menetapkan Kebijakan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing system). Apabila dikatehui adanya penyuapan atau pelanggaran lain yang terjadi di lingkungan PT Infomedia Nusantara, maka dapat melakukan pelaporan melalui media pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) resmi PT Infomedia Nusantara yang telah ditetapkan.

Kebijakan Anti Penyuapan

Kami Direksi dan Karyawan PT Infomedia Nusantara berkomitmen untuk
menjalankan prinsip-prinsiptata kelola perusahaan yang baik dengan :

  1. Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenisnya di lingkungan Perusahaan;
  2. Mematuhi  peraturan  perundang-undangan  dan peraturan  lain  yang berlaku  terkait dengan anti penyuapan;
  3. Menselaraskan Kebijakan Anti Penyuapan dengan tujuan Perusahaan;
  4. Menyediakan  tata  kelola  perusahaan  yang  mendukung  tercapainya  tujuan   anti penyuapan Perusahaan;
  5. Memastikan  komitmen   untuk  memenuhi   persyaratan   Sistem   Manajemen   Anti Penyuapan;
  6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder  terkait;
  7. Menjalankan   prinsip   perbaikan   berkelanjutan   dalam   Sistem   Manajemen   Anti Penyuapan;
  8. Memberikan tanggungjawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
  9. Memberikan  sanksi  tegas  kepada  pelanggar  ketentuan  dalam  kebijakan   Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Jakarta, 08 September 2021

Direksi PT Infomedia Nusantara

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

PT Infomedia Nusantara menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016, kami mengajak seluruh stakeholders PT Infomedia Nusantara untuk mendukung upaya pencegahan penyuapan dengan menjalankan usaha yang berintegritas tinggi, mematuhi Kebijakan, Tujuan dan Peraturan Anti Penyuapan serta berkomitmen untuk menjalankan prinsip 4 NO’s, yaitu:

  1. No Bribery (Tidak boleh ada suap-menyuap,  sogok,  dan pemerasan)
  2. No Kickback (Tidak boleh ada komisi,  uang terima  kasih, dan uang bagi-bagi)
  3. No Gift (Tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar)
  4. No Luxurious Hospitality (Tidak boleh ada jamuan yang berlebihan)

Sejalan dengan penerapan SMAP, PT Infomedia Nusantara telah menetapkan Kebijakan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System). Apabila dikatehui adanya penyuapan atau pelanggaran lain yang terjadi di lingkungan PT Infomedia Nusantara, maka dapat melakukan pelaporan melalui media pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) resmi PT Infomedia Nusantara yang telah ditetapkan.

Kebijakan Anti Penyuapan

Kami Direksi dan Karyawan PT Infomedia Nusantara berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan:

  1. Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenisnya di lingkungan Perusahaan;
  2. Mematuhi  peraturan  perundang-undangan  dan peraturan  lain  yang berlaku  terkait dengan anti penyuapan;
  3. Menselaraskan Kebijakan Anti Penyuapan dengan tujuan Perusahaan;
  4. Menyediakan  tata  kelola  perusahaan  yang  mendukung  tercapainya  tujuan   anti penyuapan Perusahaan;
  5. Memastikan  komitmen   untuk  memenuhi   persyaratan   Sistem   Manajemen   Anti Penyuapan;
  6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder  terkait;
  7. Menjalankan   prinsip   perbaikan   berkelanjutan   dalam   Sistem   Manajemen   Anti Penyuapan;
  8. Memberikan tanggungjawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
  9. Memberikan  sanksi  tegas  kepada  pelanggar  ketentuan  dalam  kebijakan   Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Kebijakan ini dibuat dengan kesadaran yang tinggi dan akan ditinjau secara terus menerus untuk memastikan keselarasannya dengan tujuan perusahaan.

Jakarta, 08 September 2021

Direksi PT Infomedia Nusantara

bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

PT Infomedia Nusantara
OUR LOCATIONSWhere to find us
https://www.infomedia.co.id/wp-content/uploads/2019/04/img-footer-map.png
GET IN TOUCHAvantage Social links
Taking seamless key performance indicators offline to maximise the long tail.