Just one second...

 

KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG DAN JASA

PT INFOMEDIA NUSANTARA

Mengacu Pada Prinsip Good Corporate Governance (GCG), Metode pelaksanaan pengadaan yang berlaku di Infomedia yakni :

  1. Metode Pembelian Langsung dilakukan untuk pembelian terhadap barang / jasa dengan pembayaran secara transfer melalui kasir Perusahaan serta bukti transaksi berupa kuitansi atau yang setara dengan itu, yang dilengkapi materai secukupnya dan dokumen perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  2. Metode Penunjukan Langsung dilakukan dengan menunjuk 1 (satu) Mitra Usaha, dapat juga dilakukan penunjukan kepada Telkom Group / Metra Group / Infomedia Group dan Afiliasinya dengan mengutamakan prinsip sinergi.
  3. Metode Pemilihan Langsung dilakukan dengan diikuti lebih dari 1 (satu) Mitra Usaha yang memiliki kompetensi sama

MEKANISME PENGADAAN yang diapat dilakukan yakni :

  • Mekanisme Pengadaan Standard. – Proses pengadaan yang dilaksanakan melalui Rapat Penjelasan (bila diperlukan), Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH), Surat Penawaran Harga (SPH), Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi (BAKN), Surat Penetapan Mitra Pelaksana (SPMP), Surat Kesanggupan dan Perjanjian Kerjasama / PKS (bila ada).
  • Mekanisme Pengadaan melalui Work Order  – Proses pengadaan yang dilaksanakan terhadap Mitra yang telah menyepakati proses Work Order sebagaimana diatur dalam Kontrak Kemitraan antara Infomedia dengan masing-masing Mitra Usaha.
https://www.infomedia.co.id/wp-content/uploads/2022/05/Gratifikasi-gambar-1.png

Dokumen Lengkap Ketentuan serta Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Barang Jasa dapat diunduh disini.

PERSYARATAN MITRA USAHA

Mitra Usaha yang dapat mengikuti proses Pengadaan wajib mempunyai persyaratan sbb :

a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha / kegiatan sebagai Mitra Usaha.

b. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang dan / atau jasa.

c. Tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan / atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tidak dalam menjalani sanksi pidana.

d. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani Kontrak / Perjanjian.

e. Sebagai wajib pajak sudah memiliki NPWP.

f. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan.

g. Memiliki alamat tetap dan jelas.

h. Melampirkan dokumen SIUP, Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD / ART), Company Profile.

Proses evaluasi dan penilaian terhadap persyaratan Mitra Usaha dilakukan pada waktu proses evaluasi untuk masuk ke dalam daftar Mitra Usaha atau pada waktu proses evaluasi pengadaan.

PT Infomedia Nusantara
OUR LOCATIONSWhere to find us
https://www.infomedia.co.id/wp-content/uploads/2019/04/img-footer-map.png
GET IN TOUCHAvantage Social links
Taking seamless key performance indicators offline to maximise the long tail.