Jakarta, 19 Maret 2020. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan nomor 117 sebagai pelayanan darurat baru bagi masyarakat terkait wabah Covid-19 di Tanah Air.
Dibawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 tanah air, layanan 117 dalam pengelolaannya dierjasamakan dengan Infomedia untuk menangani operasional harian kegiatan interaksi di saluran 117.